Senin, 24 April 2017

Struktur, Tugas dan Fungsi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia


Keputusan Presiden Republik Indonesia No.103 Tahun 2001, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.

   Dengan keputusan Presiden ini tugas Perpustakaan Nasional RI disempurnakan menjadi melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Fungsinya menjadi :
a.       Pengkajian dan Penyusunan Kebijakan Nasional di Bidang Perpustakaan;
b.      Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Perpusnas;
c.       Fasilitas dan Pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perpustakaan.
d.      Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketata usahaan, organisasi dan tata laksana kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum dan persandian, perlengakapan dan rumah tangga.


 
 
 
 
 

Dengan Keputusan Presiden ini Perpusnas terdiri dari :
a.       Kepala : Muh. Syarif Bando
b.      Sekretaris Utama : Dedi Junaedi
c.       Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi :
d.      Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan

Dengan tugas masing-masing sebagai berikut :

1. Manajemen Puncak (Top Level Management)
Manajemen puncak adalah tingkatan manajemen tertinggi dalam sebuah organisasi, yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan aktivitas organisasi. Sebutan orang yang memegang posisi dalam manajemen puncak  adalah: direktur, presiden direktur, dewan direksi, dan sebagainya.


1.      Kepala 

Mempunyai tugas :
a.       Memimpin Perpusnas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas Perpusnas
c.       Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas Perpusnas yang menjadi tanggung jawabnya;
d.      Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.

2. Manajemen Menengah (Middle Management)

Manajemen menengah bertugas mengembangkan rencana-rencana sesuai dengan tujuan dan tingkatan yang lebih tinggi dan melaporkannya kepada top manajer. Sebutan orang yang memegang posisi dalam manajemen menengah adalah: kepala departemen, kepala pengawas, dan sebagainya.


2.      Sekretariat Utama 

Mempunyai tugas :
Mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan Perpusnas.

Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a.       Pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan PERPUSNAS;
b.      Pengkoordinasian perencanaan kebijakan teknis PERPUSNAS;
c.       Pembinaan dan pelayanan  administrasi  ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga PERPUSNAS;
d.      Pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas PERPUSNAS;
e.       Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan PERPUSNAS.  

Sekretariat Utama terdiri dari :  
a.       Biro Umum;
b.      Biro Hukum dan Perencanaan.

a)      Biro Umum 

Mempunyai tugas : melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Biro Umum menyelenggarakan fungsi :
a.       Pelaksanaan urusan dibidang kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan;
b.      Pembinaan dan pelayanan administrasi  ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.  

Biro Umum terdiri dari :
a.       Bagian Kepegawaian;
b.      Bagian Keuangan;
c.       Bagian Tata Usaha.

b)     Biro Hukum dan Perencanaan 

Mempunyai tugas : melaksanakan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pertimbangan dan bantuan hukum, pengkoordinasian perencanaan, penelaahan organisasi dan tatalaksana serta hubungan masyarakat dan penerbitan.  

Biro Hukum dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi :
a.       Pengkoordinasian perencanaan program PERPUSNAS;
b.      Penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pertimbangan dan bantuan hukum;
c.       Pelaksanaan penelaahan organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat dan penerbitan. 
 
Biro Hukum dan Perencanaan terdiri dari :
a.       Bagian Perencanaan;
b.      Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.

3. Manajemen Lini Pertama (First Level/First Line Management)

Manajemen lini pertama merupakan tingkatan yang paling bawah dalam suatu organisasi yang memimpin dan mengawasi tenaga-tenaga operasional. Manajemen lini pertama ini dikenal dengan istilah operasional (supervisor, kepala seksi, dan mandor).


3.      Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi

Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka  dan Jasa Informasi yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Deputi I adalah unsur pelaksana PERPUSNAS yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.

Deputi I mempunyai tugas:
Melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi. Dalam melaksanakan tugas, secara administrasi Deputi I dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Deputi I menyelenggarakan fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi;
b.      Pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi;
c.       Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.  

Deputi I terdiri dari :
a.       Direktorat Deposit Bahan Pustaka;
b.      Pusat Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka;
c.       Pusat Jasa Perpustakaan dan Informasi; 
d.      Pusat Preservasi Bahan Pustaka;
e.       Kelompok jabatan Fungsional.   

4.      Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Deputi II adalah unsur pelaksana PERPUSNAS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.  

Deputi II mempunyai tugas:
Melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan. Dalam melaksanakan tugas, secara administrasi Deputi II dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. 

Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a.       Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan perpustakaan di bidang pengembangan sumber daya;
b.      Pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan;
c.       Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.  

Deputi II terdiri dari :
a.       Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca;
b.      Pusat Pendidikan dan Pelatihan; 
c.       Pusat Pengembangan Pustakawan;
d.      Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 108 dari Keputusan Presiden ini menetapkan :
1.      Kepala LPND yang dijabat oleh pegawai negeri sipil adalah jabatan eselon I a.
2.      Apabila kepala LPND berdasarkan alasan khusus dijabat oleh pejabat setingkat Menteri, maka kepala LPND yang bersangkutan adalah jabatan non eselon.
3.      Wakil kepala, sektretaris utama, deputi dan inspektur utama adalah jabatan eselon I a.
4.      Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur dan kepala unit lain adalah jabatan eselon II a.
5.      Kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala bidang adalah jabatan eselon III a.
6.      Kepala Subbagian dan kepala seksi adalah Jabatan eselon IV a.



Sumber :

 
KEPUTUSAN KEPALA PERPUSNAS NO 3 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSNAS










Tidak ada komentar:

Posting Komentar