Keputusan Presiden Republik
Indonesia No.103 Tahun 2001, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Dengan keputusan Presiden ini tugas
Perpustakaan Nasional RI disempurnakan menjadi melaksanakan tugas Pemerintahan
di bidang Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang
berlaku.
Fungsinya menjadi :
a.
Pengkajian
dan Penyusunan Kebijakan Nasional di Bidang Perpustakaan;
b.
Koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Perpusnas;
c.
Fasilitas
dan Pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perpustakaan.
d.
Penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketata
usahaan, organisasi dan tata laksana kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum
dan persandian, perlengakapan dan rumah tangga.
Dengan Keputusan Presiden ini Perpusnas terdiri dari :
a.
Kepala :
Muh. Syarif Bando
b.
Sekretaris
Utama : Dedi Junaedi
c.
Deputi
Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi :
d.
Deputi
Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan
Dengan tugas masing-masing sebagai berikut :
1. Manajemen
Puncak (Top Level Management)
Manajemen puncak adalah tingkatan manajemen tertinggi dalam sebuah
organisasi, yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan aktivitas organisasi.
Sebutan orang yang memegang posisi dalam manajemen puncak adalah:
direktur, presiden direktur, dewan direksi, dan sebagainya.
1.
Kepala
Mempunyai tugas :
a.
Memimpin
Perpusnas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Menyiapkan
kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas Perpusnas
c.
Menetapkan
kebijakan teknis pelaksanaan tugas Perpusnas yang menjadi tanggung jawabnya;
d.
Membina dan
melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
2. Manajemen Menengah (Middle Management)
Manajemen
menengah bertugas mengembangkan rencana-rencana sesuai dengan tujuan dan
tingkatan yang lebih tinggi dan melaporkannya kepada top manajer. Sebutan orang
yang memegang posisi dalam manajemen menengah adalah: kepala departemen, kepala
pengawas, dan sebagainya.
2.
Sekretariat
Utama
Mempunyai tugas :
Mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di
lingkungan Perpusnas.
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a.
Pengkoordinasian,
sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan PERPUSNAS;
b.
Pengkoordinasian
perencanaan kebijakan teknis PERPUSNAS;
c.
Pembinaan
dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata
laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah
tangga PERPUSNAS;
d.
Pengkoordinasian
penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas PERPUSNAS;
e.
Pengkoordinasian
dalam penyusunan laporan PERPUSNAS.
Sekretariat Utama terdiri dari :
a.
Biro Umum;
b.
Biro Hukum
dan Perencanaan.
a)
Biro
Umum
Mempunyai tugas : melaksanakan pembinaan dan pelayanan
administrasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian,
perlengkapan, dan rumah tangga.
Biro Umum menyelenggarakan fungsi :
a.
Pelaksanaan
urusan dibidang kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan;
b.
Pembinaan
dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Biro Umum terdiri dari :
a.
Bagian
Kepegawaian;
b.
Bagian
Keuangan;
c.
Bagian Tata
Usaha.
b)
Biro Hukum
dan Perencanaan
Mempunyai tugas : melaksanakan penelaahan dan
penyusunan peraturan perundang-undangan, pertimbangan dan bantuan hukum,
pengkoordinasian perencanaan, penelaahan organisasi dan tatalaksana serta
hubungan masyarakat dan penerbitan.
Biro Hukum dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi :
a.
Pengkoordinasian
perencanaan program PERPUSNAS;
b.
Penelaahan
dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pertimbangan dan bantuan hukum;
c.
Pelaksanaan
penelaahan organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat dan
penerbitan.
Biro Hukum dan Perencanaan terdiri dari :
a.
Bagian
Perencanaan;
b.
Bagian Hukum
dan Hubungan Masyarakat.
3. Manajemen Lini Pertama (First Level/First Line Management)
Manajemen
lini pertama merupakan tingkatan yang paling bawah dalam suatu organisasi yang
memimpin dan mengawasi tenaga-tenaga operasional. Manajemen lini pertama ini
dikenal dengan istilah operasional (supervisor, kepala seksi, dan mandor).
3.
Deputi
Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi
Deputi Bidang Pengembangan Bahan
Pustaka dan Jasa Informasi yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut
Deputi I adalah unsur pelaksana PERPUSNAS yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala.
Deputi I mempunyai tugas:
Melaksanakan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi. Dalam
melaksanakan tugas, secara administrasi Deputi I dikoordinasikan oleh
Sekretaris Utama.
Deputi I menyelenggarakan fungsi :
a.
Perumusan
kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang
pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi;
b.
Pengendalian
terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa
informasi;
c.
Pelaksanaan
tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Deputi I terdiri dari :
a.
Direktorat
Deposit Bahan Pustaka;
b.
Pusat
Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka;
c.
Pusat Jasa
Perpustakaan dan Informasi;
d.
Pusat
Preservasi Bahan Pustaka;
e.
Kelompok
jabatan Fungsional.
4.
Deputi
Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan
Deputi Bidang Pengembangan Sumber
Daya Perpustakaan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Deputi II adalah
unsur pelaksana PERPUSNAS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
Deputi II mempunyai tugas:
Melaksanakan perumusan kebijakan di
bidang pengembangan sumber daya perpustakaan. Dalam melaksanakan tugas, secara
administrasi Deputi II dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a.
Perumusan kebijakan
teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan perpustakaan di bidang
pengembangan sumber daya;
b.
Pengendalian
terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan;
c.
Pelaksanaan
tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Deputi II terdiri dari :
a.
Pusat
Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca;
b.
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan;
c.
Pusat
Pengembangan Pustakawan;
d.
Kelompok
Jabatan Fungsional
Pasal 108 dari Keputusan Presiden ini menetapkan :
1.
Kepala LPND
yang dijabat oleh pegawai negeri sipil adalah jabatan eselon I a.
2.
Apabila
kepala LPND berdasarkan alasan khusus dijabat oleh pejabat setingkat Menteri,
maka kepala LPND yang bersangkutan adalah jabatan non eselon.
3.
Wakil
kepala, sektretaris utama, deputi dan inspektur utama adalah jabatan eselon I
a.
4.
Kepala biro,
direktur, kepala pusat, inspektur dan kepala unit lain adalah jabatan eselon II
a.
5.
Kepala
bagian, kepala subdirektorat, kepala bidang adalah jabatan eselon III a.
6.
Kepala
Subbagian dan kepala seksi adalah Jabatan eselon IV a.
Sumber :
KEPUTUSAN KEPALA PERPUSNAS NO 3
TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSNAS